BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pasar
sebagai kumpulan jumlah pembeli dan penjual individual mempunyai
karakteristik-karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut muncul karena
masing-masing pembeli dan penjual individual mempunyai perilaku individual yang
berbeda pula. Di dalam bab biaya produksi dijelaskan bahwa ada karakteristik
pasar tertentu dimana dalam pasar tersebut hanya terdapat satu penjual dari
satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternative produk
pengganti (substitusi).
Pasar dengan
karakteristik tersebut disebut dengan pasar monopoli. Mengingat dalam pasar
monopoli hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang
tidak mempunyai alternatif produk pengganti (subtitusi) maka dalam pasar
monopoli tidak ada persaingan dari penjual lain.
Dalam kehidupan
perekonomian yang factual, sangat jarang mendapat penjual yang tidak menghadapi
persaingan dari penjual lain. Meskipun dalam suatu pasar misalnya hanya
terdapat satu penjual sehingga tidak ada persaingan secara langsung dari
penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut akan menghadapi persaingan secara
tidak langsung dari penjual lain yang menghasilkan produk yang dapat merupakan
alternative produk pengganti yang tidak sempurna.
BAB II
PENDAHULUAN
A. Pengertian Pasar Monopoli
Pasar monopoli berasal dari bahasa yunani : monos yang
artinya satu dan polein yang artinya menjual adalah suatu bentuk pasar di mana
hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini
adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Atau bisa juga
diartikan sebagai suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan
saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang
pengganti yang sangat dekat.
Di dalam pasal 1 ayat 1 UU Antimonopoli, monopoli
didefinisikan sebagai suatu penguasaan atas produksi /pemasaran barang /
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha.
karena itulah penjual dapat menentukan harga dan
memperoleh keuntungan yang tinggi. Ini adalah kasus monopoli murni atau “pure monopoli”. Namun pada kenyataannya
keadaan ini sangat sulit terealisasi. karena meskipun secara teori pada
pasar monopoli sangat sulit bagi perusahaan lain untuk menjadi subtitusi, namun
secara tidak langsung ada produsen yang mempunyai subtitusinya walaupun secara
fisik atau teknologi tidak sama namun secara fungsi sama. Bahkan sekalipun itu regulated monopolies yang atur dan
diawasi pemerintah sekalipun. Sebagai contoh, meskipun pengelolaan listrik
nasional diberikan hak kepada PT.PLN dan tidak ada pesaingnya, namun masih ada
perusahaan genset sebagai subtitusi bagi daerah yang belum terjamah oleh PLN.
tidak hanya itu, kekuasan pemerintah terhadap pasar monopoli juga berpengaruh
terhadap kelancaran proses monopoli itu sendiri. Belum lagi para innovator yang
berambisi untuk menciptakan sumber listrik yang lebih ekonomis, effisien dan
ramah lingkungan, ini juga menjadi pesaing pasar monopoli. Jadi pengertian
pasar monopoli yang banyak digambarkan atau yang penulis cantumkan di atas
tidak lah sepenuhnya benar. Namun
diperlukan juga langkah-langkah innovativ bagi pelaku monopolis agar tujuannya
tercapai.
Kata monopoli sering kali
diperdebatkan sebagai pasar yang tidak sehat. Alasan yang paling tepat ialah
kajian dari para ekonom islam yang menganggap bahwa pasar monopoli merupakan
praktik pasar yang menguntungkan sepihak. Terdapat
begitu banyak literatur dalam Islam yang berkaitan dengan monopoli, dan hampir
seluruhnya setuju bahwa praktek monopoli adalah sangat dilarang. Hal sama berlaku
untuk segala bentuk persaingan yang dimainkan secara monopoli (harga, barang,
dll).
Semua narasumber menyatakan bahwa monopoli dalam segala jenis kebutuhan masyarakat dilarang. Alasan pelarangan tersebut, pihak yang memegang monopoli akan mempunyai kekuasaan yang sangat besar untuk menaikkan harga dan mengendalikan suplai barang sesuka hatinya, dan pada akhirnya, akan menyengsarakan masyarakat.
Semua narasumber menyatakan bahwa monopoli dalam segala jenis kebutuhan masyarakat dilarang. Alasan pelarangan tersebut, pihak yang memegang monopoli akan mempunyai kekuasaan yang sangat besar untuk menaikkan harga dan mengendalikan suplai barang sesuka hatinya, dan pada akhirnya, akan menyengsarakan masyarakat.
Pengertian berdasar Al-quran, “monopoli” (ihtikar) berasal dari
kata hakr, yang berarti mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan. Ihtikar
digunakan oleh para ahli Fiqh Islam untuk menyatakan hak istimewa untuk
mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan dalam upaya mengantisipasi kenaikan
harga. Dengan kata lain,ihtikar berarti proses memonopoli produk agar
mengakibatkan terjadinya kenaikan harga. Al Quran tidak menyebut tentang
ihtikar. Al Quran hanya menunjukkan mengenai penimbunan emas dan perak. Namun,
dalam hadist Rasulullah SAW banyak sekali disebutkan bahwa muhtakir (monopolis)
adalah orang yang berbuat dosa
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN