BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pasar
sebagai kumpulan jumlah pembeli dan penjual individual mempunyai
karakteristik-karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut muncul karena
masing-masing pembeli dan penjual individual mempunyai perilaku individual yang
berbeda pula. Di dalam bab biaya produksi dijelaskan bahwa ada karakteristik
pasar tertentu dimana dalam pasar tersebut hanya terdapat satu penjual dari
satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternative produk
pengganti (substitusi).
Pasar dengan
karakteristik tersebut disebut dengan pasar monopoli. Mengingat dalam pasar
monopoli hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang
tidak mempunyai alternatif produk pengganti (subtitusi) maka dalam pasar
monopoli tidak ada persaingan dari penjual lain.
Dalam kehidupan
perekonomian yang factual, sangat jarang mendapat penjual yang tidak menghadapi
persaingan dari penjual lain. Meskipun dalam suatu pasar misalnya hanya
terdapat satu penjual sehingga tidak ada persaingan secara langsung dari
penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut akan menghadapi persaingan secara
tidak langsung dari penjual lain yang menghasilkan produk yang dapat merupakan
alternative produk pengganti yang tidak sempurna.
BAB II
PENDAHULUAN
A. Pengertian Pasar Monopoli
Pasar monopoli berasal dari bahasa yunani : monos yang
artinya satu dan polein yang artinya menjual adalah suatu bentuk pasar di mana
hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini
adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Atau bisa juga
diartikan sebagai suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan
saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang
pengganti yang sangat dekat.
Di dalam pasal 1 ayat 1 UU Antimonopoli, monopoli
didefinisikan sebagai suatu penguasaan atas produksi /pemasaran barang /
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha.
karena itulah penjual dapat menentukan harga dan
memperoleh keuntungan yang tinggi. Ini adalah kasus monopoli murni atau “pure monopoli”. Namun pada kenyataannya
keadaan ini sangat sulit terealisasi. karena meskipun secara teori pada
pasar monopoli sangat sulit bagi perusahaan lain untuk menjadi subtitusi, namun
secara tidak langsung ada produsen yang mempunyai subtitusinya walaupun secara
fisik atau teknologi tidak sama namun secara fungsi sama. Bahkan sekalipun itu regulated monopolies yang atur dan
diawasi pemerintah sekalipun. Sebagai contoh, meskipun pengelolaan listrik
nasional diberikan hak kepada PT.PLN dan tidak ada pesaingnya, namun masih ada
perusahaan genset sebagai subtitusi bagi daerah yang belum terjamah oleh PLN.
tidak hanya itu, kekuasan pemerintah terhadap pasar monopoli juga berpengaruh
terhadap kelancaran proses monopoli itu sendiri. Belum lagi para innovator yang
berambisi untuk menciptakan sumber listrik yang lebih ekonomis, effisien dan
ramah lingkungan, ini juga menjadi pesaing pasar monopoli. Jadi pengertian
pasar monopoli yang banyak digambarkan atau yang penulis cantumkan di atas
tidak lah sepenuhnya benar. Namun
diperlukan juga langkah-langkah innovativ bagi pelaku monopolis agar tujuannya
tercapai.
Kata monopoli sering kali
diperdebatkan sebagai pasar yang tidak sehat. Alasan yang paling tepat ialah
kajian dari para ekonom islam yang menganggap bahwa pasar monopoli merupakan
praktik pasar yang menguntungkan sepihak. Terdapat
begitu banyak literatur dalam Islam yang berkaitan dengan monopoli, dan hampir
seluruhnya setuju bahwa praktek monopoli adalah sangat dilarang. Hal sama berlaku
untuk segala bentuk persaingan yang dimainkan secara monopoli (harga, barang,
dll).
Semua narasumber menyatakan bahwa monopoli dalam segala jenis kebutuhan masyarakat dilarang. Alasan pelarangan tersebut, pihak yang memegang monopoli akan mempunyai kekuasaan yang sangat besar untuk menaikkan harga dan mengendalikan suplai barang sesuka hatinya, dan pada akhirnya, akan menyengsarakan masyarakat.
Semua narasumber menyatakan bahwa monopoli dalam segala jenis kebutuhan masyarakat dilarang. Alasan pelarangan tersebut, pihak yang memegang monopoli akan mempunyai kekuasaan yang sangat besar untuk menaikkan harga dan mengendalikan suplai barang sesuka hatinya, dan pada akhirnya, akan menyengsarakan masyarakat.
Pengertian berdasar Al-quran, “monopoli” (ihtikar) berasal dari
kata hakr, yang berarti mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan. Ihtikar
digunakan oleh para ahli Fiqh Islam untuk menyatakan hak istimewa untuk
mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan dalam upaya mengantisipasi kenaikan
harga. Dengan kata lain,ihtikar berarti proses memonopoli produk agar
mengakibatkan terjadinya kenaikan harga. Al Quran tidak menyebut tentang
ihtikar. Al Quran hanya menunjukkan mengenai penimbunan emas dan perak. Namun,
dalam hadist Rasulullah SAW banyak sekali disebutkan bahwa muhtakir (monopolis)
adalah orang yang berbuat dosa
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli,
yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau penjual yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Walau di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat
memperoleh keuntungan yang besar. Hal ini mungkin saja terjadi bila biaya
produksi berada diatas harga pasar. Sehingga kurva permintaan yang ada di
monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan
pasar, kurva penerimaan rata-rata dan kurva penerimaan marginal dapat ditentukan.
Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan rata-rata dan kurva penerimaan
marginal dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal
lebih rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan
barangnya dapat terjual.
Pada saat sekarang perusahaan yang seratus persen bersifat monopoli jarang
ditemui, mungkin hanya beberapa komoditi jasa seperti telepon, gas, air, dan
listrik yang benar-benar dikuasai oleh penjual tunggal (di Indonesia dipegang oleh
perusahaan pemerintah). Tetapi merekapun harus menghadapi persaingan dari
industri lain, dan untuk jangka panjang tidak ada perusahaan yang benar-benar
bebas dari serangan pesaing, artinya kemungkinan pasar monopoli tidak akan ada
lagi.
C. Entriy
barries
ciri utama dari monopoli adalah tertutup pintu masuknya ke pasar (barries to entry) sehingga pesaing tidak dapat masuk kepasar dan bersaing dengan penguasa pasar.
Mengapa pesaing tidak bisa masuk? Ada tiga alasannya :
1. Sumber daya kunci dikuasai oleh satu perusahaan tunggal.
Artinya, barang utama untuk memproduksi barang tersebut hanya dikuasai oleh satu perusahaan saja, sehingga tidak mungkin bagi perusahaan lain untuk memperolehnya. Maka dari itu perusahaan monopolis dapat menetapkan harga yang tinggi , walau biaya marginalnya rendah.
ciri utama dari monopoli adalah tertutup pintu masuknya ke pasar (barries to entry) sehingga pesaing tidak dapat masuk kepasar dan bersaing dengan penguasa pasar.
Mengapa pesaing tidak bisa masuk? Ada tiga alasannya :
1. Sumber daya kunci dikuasai oleh satu perusahaan tunggal.
Artinya, barang utama untuk memproduksi barang tersebut hanya dikuasai oleh satu perusahaan saja, sehingga tidak mungkin bagi perusahaan lain untuk memperolehnya. Maka dari itu perusahaan monopolis dapat menetapkan harga yang tinggi , walau biaya marginalnya rendah.
2. Pemerintah memberikan hak
eklusif kepada sebuah perusahaan tunggal untuk memproduksi danmenjual barang
tertentu. Inilah yang dikatakan regulatedmonopolies.
dalam monopoli ini pemerintah sengaja menciptakan monopoli demi melayani
kepentingan publik. Sebagai contoh, pemerintah memberikan hak mengelolah air
kepada PAM, listrik kepada PLN dll.
3.
Biaya-biaya produksi akan lebih efisien jika hanya satu produsen tunggal yang
membuat produk dari pada banyak perusahaan. Inilah yang dikatakan natural monopoly . contohnya adalah
distribusi air bersih, pipa gas dan listrik. untuk dapat melayani kebutuhan
produk, sebuah perusahaan harus membuat jaringan. bayangkan, jika banyak
perusahaan yang yang membangun jaringan. betapa tidak efisiennyabiaya produksi.
D. Undang-Undang Tentang Monopoli
Terlepas dari kenyataaan bahwa dalam situasi tertentu
kita membutuhkan perusahaan besar dengan
kekuatan ekonomi yang besar, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli,
suap. Harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan
kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam
masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh
oleh negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang
yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas
produksi dan pemasaran barang atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku
usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.
E.
Ciri-Ciri Pasar Monopoli
Adapun
ciri-cirinya secara umum:
1. Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran.
2. Tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip(close
substitute).
3. Produsen memiliki kekuatan menentukan harga.
4. Tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut
karena ada hambatan
5. Pasar Monopoli adalah Industri Satu Perusahaan
Sifat ini sudah secara jelas dilihat dari definisi
monopoli diatas, yaitu hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut.
Barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat diberi dari tempat lain. Para
pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut
maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut.
6. Tidak
Mempunyai Barang Pengganti yang Mirip
Barang yang dihasilkan perusahaan tidak monopoli tidak
dapat digantikan oleh barang lain yang
ada dalam pasar. Barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang
tidak terdapat barang mirip (close substitute) yang
dapat menggantikan barang tersebut
7. Tidak Terdapat Kemungkinan untuk Masuk ke dalam
Industri
Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan
perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Adanya hambatan kemasukan yang
sangat tangguh menghadirkan berlakunya keadaan yang seperti itu. Ada beberapa
bentuk hambatan kemasukan dalam pasar monopli.
Ada yang bersifat legal yaitu dibatasi dengan
undang-undang. Ada yang bersifat teknologi yaitu teknologi yang digunakan
sangat canggih dan tidak mudah dicontoh. Dan ada pula yang bersifat keuangan
yaitu modal yang diperlukan sangat besar.
8. Dapat
Mempengaruhi Penentuan Harga
Karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya
penjualan didalam pasar maka, perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu
harga atau price setter. Dengan mengadakan pengendalian ke atas produksi dan
jumlah barang yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada
tingkat yang dikendakinya.
9. Promosi Iklan Kurang Diperlukan
Karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya
perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan
menggunakan iklan. Walau bagaimanapun perusahaan monopoli sering membuat iklan.
Iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk
memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
F.
Jenis-Jenis Monopoli
a.Monopoli
Alamiah
Yaitu
monopoli yang disebabkan oleh keadaan alam tertentu ataupun yang disebabkan oleh adanya
bakat khusus melebihi orang lain.
b.Monopoli Undang-Undang
Yaitu
monopoli yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan undang-undang baik
kepada swasta maupun monopoli yang dikuasai atau dimiliki oleh negara dengan
ketetapan undang-undang.
Contoh
monopoli undang-undang kepada swasta :
Adanya pemberian
hak paten, hak cipta, hak konsesi, hak merek dagang dan sebagainya.
Contoh
monopoli yang dipegang oleh negara dengan ketetapan undang-undang:
Bank
Indonesia, PT. PLN(persero), PT. Postel, Perum Kereta Api dan sebagainya.
a.
Faktor-Faktor Timbulnya Monopoli
Hal-hal yang dapat menimbulkan monopoli diantaranya:
Monopoli negara yang ditetapkan oleh pemerintah,
misalnya PLN, PAM, TELKOM.
Di kalangan usaha swasta:
1. Karena
kekuatan modal, misalnya pabrik baja, pabrik mobil, pertamina.
2. Karena
kerjasama dengan beberapa perusahaan dengan maksud untuk menguasai pasar dan
menghilangkan persaingan, misalnya kartel , trust, sindikat.
3. Karena
diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang, misalanya hak mereka dan hak cipta.
4. Karena
keterbatasan pasar (keindahan alam atau keahlian istimewa), misalnya
pemandangan yang indah dan seniman.
5. Secara
historis hanya ada satu produsen dalam industri.
Akibat
yang ditimbulkan dengan adanya pemberlakuan monopoli terhadap perekonomian,
dapat melihat dari segi :
Segi Positif :
1. Memotivasi penggunaan dan inovasi baru dari
teknologi, dengan tujuan biaya per unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat
ditingakatkan
2. Meningkatkan produksi secara massal dan
meningkatkan produktivitas, sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat
dipertahankan.
3. Kesejahteraan karyawaan relatif lebih baik.
4. Aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan
pengembangan perusahaan lebih diperhatikan.
Segi Negatif
:
1. Ketidakadilan
karena monopoli memperoleh keuntungan diatas keuntungan normal.
Jumlah
produksi ditentukan oleh monopolis sesuai dengan keuntungan yang ingin
diperolehnya.
2. Memproduksi output pada tingkat lebih rendah
daripada output kompetitif (yang sesuai dengan permintaan konsumen).
3. Mengenakan harga lebih tinggi daripada harga
kompetitif.
4. Terjadi eksploitasi monopolis terhadap pemilik
faktor produksi dan konsumen.
Pemecahan Masalah :
Kebijakan pemerintah untuk mengatasi
anti monopoli adalah :
1. Membatasi ruang gerak monopolis
dengan adanya campur tangan pemerintah dalam produksi dan harga.
2. Melakukan regulasi ekonomi
terhadap monopoli bila kemunculannya tidak dapat dihindari lagi
3. Kebijakan anti-trust yang berupaya
mencegah monopolis atau penyalahgunaan antikompetitif
4. Pengenaan Pajak
G.
Jenis-Jenis Monopoli Yang Tidak Dilarang
1. Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
3. Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
H. Contoh
Perusahaan Pelaku Monopolis dan Dinamikanya
a)
Profil Perusahaan
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk
adalah perusahaan telekomunikasi dan penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi
di Indonesia. Telkom adalah salah satu perusahaan BUMN dibidang telekomunikasi,
bahkan bisa dibilang satu-satunya sejak privatisasi saham BUMN indosat. Telkom
juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar dengan pelanggan
telepon tetap sebanyak 15 juta pelanggan dan pelanggan telepon seluler sebanyak
50 juta pelanggan. Saham telkom saat ini mayoritas dimiliki oleh Pemerintah
Indonesia 51,19% dan oleh publik sebesar 48,81%. Sebagai perusahaan publik,
saham Telkom diperdagangkan di beberapa bursa saham, yaitu Bursa Saham
Indonesia (IDX, TLKM), Bursa Saham London (LSE, TKID), Bursa Saham New York
(NYSE, TLK) dan Bursa Saham Tokyo.
Sejarah dari PT. Telkom bermula dari era kolonial,
pada tahun 1882 didirikan perusahaan penyedia jasa layanan pos dan telegraf.
Layanan ini diberi nama dalam jawatan Post
Telefgraf Telefoon (PTT). Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi
Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965,
PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro)
dan Perusahaan Negara Telekomunikasi. Kemudian pada tahun 1974, PN
Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi
(Perumtel), yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun
internasional. Pada tahun 1991 perumtel berubah menjadi Prusahaan Perseroan
(persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 1991.. Pada tanggal 14 Novemer 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana
saham Telkom. Sejak saat itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa
Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Bursa saham New York (NYSE) dan
Bursa Saham London (LSE). Saham telkom juga diperdagangkan di Bursa Saham
Tokyo. Pada tahun 1999 dengan dihapuskannya sistem monopoli dalam sistem
telekomunikasi Indonesia, PT. Telkom tidak lagi memonopoli telekomunikasi
Indonesia.
Beberapa layanan yang ditawarkan Telkom antara lain
telepon tetap kabel, jasa telepon tetap nirkabel, jasa telepon bergerak, data/internet
dan jasa multimedia lainnya.
Berikut saya lampirkan dinsmika monopolis berdasarkan
research yang beredar di media :
PT Telkom Melanggar
UU Perlindungan Konsumen
BANDUNG, Sang Saka – Hampir
seluruh konsumen Indonesia saat ini semakin tidak berdaya karena PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai penyedia fasilitas telekomunikasi ternyata
selama ini tetap saja melakukan monopoli dan manipulasi dalam menjalankan
bisnisnya.
Lebih menyedihkan lagi, ada
beberapa produk dari PT Telkom yang juga semakin “menyiksa” dan “memeras”
sebagian besar kosumen/pelanggannya. Otomatis tindakan yang melanggar serta
tidak sesuai dengan suasana globalisasi masih saja dilakukan secara nyata
tetapi terlihat wajar ibarat siluman. Apalagi PT Telkom sudah “dianggap”
sebagai perusahaan publik dan telah lama tercetak global submit alias
tercokol sahamnya di electronic board milik NYSE (New York Stock
Exchange), salah satu pasar bursa paling bergengsi dan berpengaruh di
dunia.
Menangis rasanya melihat salah satu
perusahaan BUMN yang diandalkan oleh bangsa dan negara telah menjadi perusahaan
yang sesungguhnya bobrok, kacau, dan menjadi ajang “mencari duit panas raksasa”
oleh para petinggi PT Telkom maupun “orang-orang” di pemerintahan (pusat
maunpun daerah) yang berkaitan langsung dengan aktivitas bisnis dan industri PT
Telkom itu sendiri.
Sang Saka telah banyak melakukan
penelitian bahwa PT Telkom masih dianggap tetap melakukan praktek monopoli.
Setelah PT Telkom tidak diberikan “hak-hak istimewa” oleh pemerintah pusat
dalam bisnis telekomunikasi seiring dengan bertambahnya intensitas arus menuju
pasar bebas, tetap saja PT Telkom masih menjadi pemain tunggal dalam
bisnis jaringan telepon permanen atau dikenal sebagai PSTN (public switch
telephony network).
Sangat Mahal
PT Indosat saja masih mikir
panjang untuk terlibat dalam pengadaan PSTN karena memang biaya investasi
per-unitnya sangat mahal. Artinya,
para pelanggan (konsumen) telepon permanen yang baru akan tetap memilih
jaringan PSTN milik PT Telkom, karena sekarang masih merupakan penyedia
satu-satunya dalam ruang bisnis telekomunikasi di Indonesia. Hal krusial
seperti ini merupakan hasil/dampak negatif selama 40 tahun lebih usaha monopoli
bisnis telekomunikasi PT Telkom sebelum era globalisasi (terutama ketika
Dinasti Soeharto berkuasa). Akibat terbiasa menikmati usaha monopoli selama
berpuluh-puluh tahun tersebut, orientasi bisnis PT Telkom tetap saja akan
mengarah kepada strategi monopoli baru, pencuri start dan pemain
licik yang “unggul”.
Tidak beraninya beberapa
perusahaan kompetitor saat ini, seperti PT Indosat, PT Ratelindo, PT Komselindo
dalam investasi jaringan telepon permanen tersebut menjadi indikator paling
nyata, bahwa PT Telkom justru akan senang serta berupaya keras untuk
menghambat saingan-saingat tersebut. PT Telkom akan tetap berusaha untuk
menjalankan hakekat monopoli tetapi dengan cara yang sangat berbeda tetapi
licik, misalnya, memberikan persuasi kepada publik umum dengan beberapa
motto tertentu, seperti kenaikkan tarif berarti perluasan jaringan, atau
seperti “commited to you” (C2U).
Memang jika tidak ada saingan, PT
Telkom dipersilakan terus menjalankan bisnisnya. Namun PT Telkom harus fair dan
melindungi para pelangganya. Tetapi sangat terbelakang (berpikir sempit), jika
PT Telkom akhirnya seenaknya menentukan tarif telepon, dan sengaja melakukan
korupsi/kolusi bisnis telekomunikasi dengan memanipulasi jaringannya, sehingga
kantong para pelanggannya “diperas” meski dengan cara yang tidak disadari oleh
pelangganya.
Paling Nyata
Contoh saat ini yang paling nyata
adalah kasus manipulasi jaringan PSTN
dalam layanan akses internet. Jangan dibantah lagi, ketika hasil survei Sang
Saka membuktikan bahwa produk layanan akses internet TelkomNet Instant
berbasis dial-up adalah produk sampah (used junkies) bagi seluruh
pelanggan internet PT Telkom.
Bayangkan, jumlah pelanggan
telepon permanen (basis PSTN PT Telkom) saat ini adalah 7,5 juta lebih unit
SST. Hasil penyilidikan Sang Saka
memperlihatkan, bahwa selama beberapa tahun belakangan, pemakai TelkomNet
Instant mengalami lacking (perlambatan) atau penurunan drastis kecepatan
akses (bandwidth). Sebagian besar
pelanggan mengeluh dan kesal karena jaringan PSTN PT Telkom yang katanya tercanggih
di Indonesia, ternyata menghasilkan produk yang tidak berkualitas dan
memuaskan. Seperti diketahui, tarif TelkomNet Instant permenitnya adalah Rp
165. Jika ada minimal 2 juta
pelanggan yang mengakses dial-up TelkomNet Instant selama 2 jam (1 jam
efektif, 1 jam macet/lambat) maka PT Telkom akan mendapatkan dana panas
dalam setahun kalkulasinya adalah Rp 165 X 60 menit X 365 hari X 2 juta = Rp
7,227 triliun. Itu baru perhitungan minimal. Data elektronik yang didapatkan Sang
Saka dari EDRD (electronic destination results data) yang terlacak
oleh backbone salah satu perusahaan ISP (internet service provider)
terkenal dari AS, memperlihatkan ternyata ada sekitar 2,78 juta lebih yang
mengakses TelkomNet Instant pada tahun 2002. Berarti lebih dari Rp 10 triliun
akan didapatkan PT Telkom dari hasil manipulasi sistem jaringannya. Sepertinya
banyak orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan rakus dalam tubuh internal
PT Telkom yang melakukan tindakan sangat tidak etis tersebut, sebab kondisi
para konsumen dan ekonomi Indonesia masih megap-megap.
Dengan metoda bisnis yang sesat
tetapi terlihat canggih tersebut berarti PT Telkom telah melakukan tiga
tindakan yang memalukan banyak pihak baik publik nasional maupun luar negeri,
yakni monopoli, manipulasi, dan melecehkan para pelanggan (knsumen). Lebih
ngeri lagi, para konsumen pemakai PT Telkom seperti tidak menyadari “tindakan
cerdik tapi licik tersebut”. Artinya beberapa pun tagihan telepon yang keluar, harus
dibayar oleh para konsumen. Indikasi monopoli dan manipulasi tersebut,
menjadikan PT Telkom sesungguhnya melakukan tindakan lebih dari sekedar
melanggar UU Perlindungan Konsumen Indonesia yang telah disepakati – juga
menjadi tanggung-jawab Departemen Perhubungan serta Departemen Perindustrian
dan Perdagangan tersebut – tetapi juga melanggar hukum bisnis, hakekat globalisasi, dan pasar bebas. Sang
Saka takut dan khawatir jika masalah ini tidak ditanggapi oleh para
petinggi PT Telkom maupun pemerintah pusat, maka dipastikan pihak internasional
akan merespons kasus ini, dan bisa jadi menjadi topik masalah serta antipati
publik yang besar kelak. Apakah PT Telkom tidak merasa kasihan melihat para
pelanggannya yang tertatih-tatih hidupnya untuk mendapatkan penghasilan agar
tagihan teleponnya tetap terbayar?
Seharusnya problem ini juga menjadi
tanggung-jawab Dirut PT Telkom, Kristiono, serta para direksinya terutama
Direktur Jasa Bisnis dan Teknologi, Garuda Sugardo, yang pasti mengetahui seluk
beluk tindakan negatif tersebut. Apabila Dirut dan staff direksinya memang merasa
kecolongan, mereka tetap harus menjadi pihak yang menanggung
responsibilitas penuh, karena di pundak merekalah seluruh aspek aktivitas
teknologi dan kebijakan bisnis dijalankan. Percuma PT Telkom memiliki motto Commited
2 U, tetapi secara internal mempunyai kapasitas SDM penipu dan networking-nya
sangat menyedihkan bahkan tidak bermutu. DSG
BAB IV
ANALISA DAN
KESIMPULAN
a.
Analisa
Berdasarkan uraian yang pemakalah buat maka saya
menganalisa, jika seandainya saya diharuskan msuk menjadi seorang monopolis
saya akan memperbaiki sistem yang pro-kontra
yang berjalan sekarang dan banyak merugikan masyarakat. Sistem monopoli
yang melibatkan komunikasi dua arah antara produsen dan konsumen mungkin bisa menjadi alternatif penyelesaian
masalah. Transparansi juga harus diterapkan agar tidak terjadi salah persepsi
dari pihak konsumen.
Mungkin itu semua tidak cukup, kita juga harus
berusaha meminimalisir dampak negatif dari pasar monopoli tersebut. Apa lagi
yang terjadi pada regulated monopolies yang
menyangkut hajat hidup orang banyak.
b. Kesimpulan
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya
terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang
tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat. Atau bisa disebut suatu
pelaku usaha atau penjual yang menjadi pusat kekuatan ekonomi yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. Dan juga telah ada larangan monopoli pada Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan dan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan orang banyak.
Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License, meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum syariat islam.
Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License, meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum syariat islam.
DARTAR PUSTAKA
Adji, wahyu dkk.2007.ekonomi untuk sma/sma kelas x. Jakrta: Erlangga.
Sukardi.2009. ekonomi untuk sma/sma kelas x.Jakarta:Pusat perbukuan depertemen pendidikan nasional
Sukardi.2009. ekonomi untuk sma/sma kelas x.Jakarta:Pusat perbukuan depertemen pendidikan nasional
http://jeffylouis.blogspot.comhttp://rangga92.blogspot.comhttp://lppcommunity.wordpress.com
htp://www.wikipedia.ci.id/pasarmonopoli.
htp://www.wikipedia.ci.id/pasarmonopoli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar