Jumat, 31 Mei 2013

makalah pasar monopoli


BAB I
PENDAHULUAN


A.      LATAR BELAKANG
Pasar sebagai kumpulan jumlah pembeli dan penjual individual mempunyai karakteristik-karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut muncul karena masing-masing pembeli dan penjual individual mempunyai perilaku individual yang berbeda pula. Di dalam bab biaya produksi dijelaskan bahwa ada karakteristik pasar tertentu dimana dalam pasar tersebut hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternative produk pengganti (substitusi).
Pasar dengan karakteristik tersebut disebut dengan pasar monopoli. Mengingat dalam pasar monopoli hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternatif produk pengganti (subtitusi) maka dalam pasar monopoli tidak ada persaingan dari penjual lain.   
Dalam kehidupan perekonomian yang factual, sangat jarang mendapat penjual yang tidak menghadapi persaingan dari penjual lain. Meskipun dalam suatu pasar misalnya hanya terdapat satu penjual sehingga tidak ada persaingan secara langsung dari penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari penjual lain yang menghasilkan produk yang dapat merupakan alternative produk pengganti yang tidak sempurna.










BAB II
PENDAHULUAN


A.      Pengertian Pasar Monopoli
Pasar monopoli berasal dari bahasa yunani : monos yang artinya satu dan polein yang artinya menjual adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Atau bisa juga diartikan sebagai suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.
Di dalam pasal 1 ayat 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan sebagai suatu penguasaan atas produksi /pemasaran barang / penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha.
            karena itulah penjual dapat menentukan harga dan memperoleh keuntungan yang tinggi. Ini adalah kasus monopoli murni atau “pure monopoli”. Namun pada kenyataannya keadaan ini sangat sulit terealisasi. karena meskipun secara teori  pada pasar monopoli sangat sulit bagi perusahaan lain untuk menjadi subtitusi, namun secara tidak langsung ada produsen yang mempunyai subtitusinya walaupun secara fisik atau teknologi tidak sama namun secara fungsi sama. Bahkan sekalipun itu regulated monopolies yang atur dan diawasi pemerintah sekalipun. Sebagai contoh, meskipun pengelolaan listrik nasional diberikan hak kepada PT.PLN dan tidak ada pesaingnya, namun masih ada perusahaan genset sebagai subtitusi bagi daerah yang belum terjamah oleh PLN. tidak hanya itu, kekuasan pemerintah terhadap pasar monopoli juga berpengaruh terhadap kelancaran proses monopoli itu sendiri. Belum lagi para innovator yang berambisi untuk menciptakan sumber listrik yang lebih ekonomis, effisien dan ramah lingkungan, ini juga menjadi pesaing pasar monopoli. Jadi pengertian pasar monopoli yang banyak digambarkan atau yang penulis cantumkan di atas tidak lah sepenuhnya benar.  Namun diperlukan juga langkah-langkah innovativ bagi pelaku monopolis agar tujuannya tercapai.
            Kata monopoli sering kali diperdebatkan sebagai pasar yang tidak sehat. Alasan yang paling tepat ialah kajian dari para ekonom islam yang menganggap bahwa pasar monopoli merupakan praktik pasar yang menguntungkan sepihak. Terdapat begitu banyak literatur dalam Islam yang berkaitan dengan monopoli, dan hampir seluruhnya setuju bahwa praktek monopoli adalah sangat dilarang. Hal sama berlaku untuk segala bentuk persaingan yang dimainkan secara monopoli (harga, barang, dll).
Semua narasumber menyatakan bahwa monopoli dalam segala jenis kebutuhan masyarakat dilarang. Alasan pelarangan tersebut, pihak yang memegang monopoli akan mempunyai kekuasaan yang sangat besar untuk menaikkan harga dan mengendalikan suplai barang sesuka hatinya, dan pada akhirnya, akan menyengsarakan masyarakat.
           
             Pengertian berdasar  Al-quran, “monopoli” (ihtikar) berasal dari kata hakr, yang berarti mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan. Ihtikar digunakan oleh para ahli Fiqh Islam untuk menyatakan hak istimewa untuk mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan dalam upaya mengantisipasi kenaikan harga. Dengan kata lain,ihtikar berarti proses memonopoli produk agar mengakibatkan terjadinya kenaikan harga. Al Quran tidak menyebut tentang ihtikar. Al Quran hanya menunjukkan mengenai penimbunan emas dan perak. Namun, dalam hadist Rasulullah SAW banyak sekali disebutkan bahwa muhtakir (monopolis) adalah orang yang berbuat dosa























BAB III
PEMBAHASAN

B.      Konsep Pasar Monopoli
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
            Walau di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar. Hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada diatas harga pasar. Sehingga kurva permintaan yang ada di monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan pasar, kurva penerimaan rata-rata dan kurva penerimaan marginal dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan rata-rata dan kurva penerimaan marginal dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal lebih rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan barangnya dapat terjual.
            Pada saat sekarang perusahaan yang seratus persen bersifat monopoli jarang ditemui, mungkin hanya beberapa komoditi jasa seperti telepon, gas, air, dan listrik yang benar-benar dikuasai oleh penjual tunggal (di Indonesia dipegang oleh perusahaan pemerintah). Tetapi merekapun harus menghadapi persaingan dari industri lain, dan untuk jangka panjang tidak ada perusahaan yang benar-benar bebas dari serangan pesaing, artinya kemungkinan pasar monopoli tidak akan ada lagi.

C.     Entriy barries
ciri utama dari monopoli adalah tertutup pintu masuknya ke pasar (barries to entry) sehingga pesaing tidak dapat masuk kepasar dan bersaing dengan penguasa pasar.
Mengapa pesaing tidak bisa masuk? Ada tiga alasannya :
1. Sumber daya kunci dikuasai oleh satu perusahaan tunggal.
Artinya, barang utama untuk memproduksi barang tersebut hanya dikuasai oleh satu    perusahaan  saja, sehingga tidak mungkin bagi perusahaan lain untuk memperolehnya. Maka dari itu perusahaan monopolis dapat menetapkan harga yang tinggi , walau biaya marginalnya rendah.
2. Pemerintah memberikan hak eklusif kepada sebuah perusahaan tunggal untuk memproduksi danmenjual barang tertentu. Inilah yang dikatakan regulatedmonopolies. dalam monopoli ini pemerintah sengaja menciptakan monopoli demi melayani kepentingan publik. Sebagai contoh, pemerintah memberikan hak mengelolah air kepada PAM, listrik kepada PLN dll.
3. Biaya-biaya produksi akan lebih efisien jika hanya satu produsen tunggal yang membuat produk dari pada banyak perusahaan. Inilah yang dikatakan natural monopoly . contohnya adalah distribusi air bersih, pipa gas dan listrik. untuk dapat melayani kebutuhan produk, sebuah perusahaan harus membuat jaringan. bayangkan, jika banyak perusahaan yang yang membangun jaringan. betapa tidak efisiennyabiaya produksi.

D.      Undang-Undang Tentang Monopoli
Terlepas dari kenyataaan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan  perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap. Harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
            Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
            Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
            Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.

E.     Ciri-Ciri Pasar Monopoli
Adapun ciri-cirinya secara umum:
1. Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran.
2. Tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip(close substitute).
3. Produsen memiliki kekuatan menentukan harga.
4. Tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan      
       5. Pasar Monopoli adalah Industri Satu Perusahaan
Sifat ini sudah secara jelas dilihat dari definisi monopoli diatas, yaitu hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat diberi dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut.
 6. Tidak Mempunyai Barang Pengganti yang Mirip
Barang yang dihasilkan perusahaan tidak monopoli tidak dapat digantikan oleh barang  lain yang ada dalam pasar. Barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang
tidak terdapat barang mirip (close substitute) yang dapat menggantikan barang tersebut
7. Tidak Terdapat Kemungkinan untuk Masuk ke dalam Industri
Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Adanya hambatan kemasukan yang sangat tangguh menghadirkan berlakunya keadaan yang seperti itu. Ada beberapa bentuk hambatan kemasukan dalam pasar monopli.
Ada yang bersifat legal yaitu dibatasi dengan undang-undang. Ada yang bersifat teknologi yaitu teknologi yang digunakan sangat canggih dan tidak mudah dicontoh. Dan ada pula yang bersifat keuangan yaitu modal yang diperlukan sangat besar.
 8. Dapat Mempengaruhi Penentuan Harga
Karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjualan didalam pasar maka, perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau price setter. Dengan mengadakan pengendalian ke atas produksi dan jumlah barang yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikendakinya.
9. Promosi Iklan Kurang Diperlukan
Karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau bagaimanapun perusahaan monopoli sering membuat iklan. Iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

F.      Jenis-Jenis Monopoli
a.Monopoli Alamiah
Yaitu monopoli yang disebabkan oleh keadaan alam  tertentu ataupun yang disebabkan oleh adanya bakat khusus melebihi orang lain.
b.Monopoli Undang-Undang
Yaitu monopoli yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan undang-undang baik kepada swasta maupun monopoli yang dikuasai atau dimiliki oleh negara dengan ketetapan undang-undang.
Contoh monopoli undang-undang kepada swasta :
Adanya pemberian hak paten, hak cipta, hak konsesi, hak merek dagang dan sebagainya.
Contoh monopoli yang dipegang oleh negara dengan ketetapan undang-undang:
Bank Indonesia, PT. PLN(persero), PT. Postel, Perum Kereta Api dan sebagainya.
a.      Faktor-Faktor Timbulnya Monopoli
Hal-hal yang dapat menimbulkan monopoli diantaranya:
Monopoli negara yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya PLN, PAM, TELKOM.
Di kalangan usaha swasta:
1. Karena kekuatan modal, misalnya pabrik baja, pabrik mobil, pertamina.
2. Karena kerjasama dengan beberapa perusahaan dengan maksud untuk menguasai pasar dan menghilangkan persaingan, misalnya kartel , trust, sindikat.
3. Karena diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang, misalanya hak mereka    dan hak cipta.
4. Karena keterbatasan pasar (keindahan alam atau keahlian istimewa), misalnya pemandangan yang indah dan seniman.
5. Secara historis hanya ada satu produsen dalam industri.

          Akibat  yang ditimbulkan dengan adanya pemberlakuan monopoli terhadap perekonomian, dapat melihat dari segi :

Segi Positif :
1. Memotivasi penggunaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan tujuan biaya per unit    dapat ditekan sehingga keuntungan dapat ditingakatkan
2. Meningkatkan produksi secara massal dan meningkatkan produktivitas, sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat dipertahankan.
3. Kesejahteraan karyawaan relatif lebih baik.
4. Aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan perusahaan lebih diperhatikan.

Segi Negatif :
1. Ketidakadilan karena monopoli memperoleh keuntungan diatas keuntungan normal.
Jumlah produksi ditentukan oleh monopolis sesuai dengan keuntungan yang ingin diperolehnya.
2. Memproduksi output pada tingkat lebih rendah daripada output kompetitif (yang sesuai dengan permintaan konsumen).
3. Mengenakan harga lebih tinggi daripada harga kompetitif.
4. Terjadi eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor produksi dan konsumen.

Pemecahan Masalah :

Kebijakan pemerintah untuk mengatasi anti monopoli adalah :
1. Membatasi ruang gerak monopolis dengan adanya campur tangan pemerintah dalam produksi   dan harga.
2. Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidak dapat dihindari lagi
3. Kebijakan anti-trust yang berupaya mencegah monopolis atau penyalahgunaan antikompetitif
4. Pengenaan Pajak

G.    Jenis-Jenis Monopoli Yang Tidak Dilarang
1. Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
3. Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.

H.    Contoh Perusahaan Pelaku Monopolis dan Dinamikanya
a)      Profil Perusahaan
 PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah perusahaan telekomunikasi dan penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Telkom adalah salah satu perusahaan BUMN dibidang telekomunikasi, bahkan bisa dibilang satu-satunya sejak privatisasi saham BUMN indosat. Telkom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar dengan pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta pelanggan dan pelanggan telepon seluler sebanyak 50 juta pelanggan. Saham telkom saat ini mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Indonesia 51,19% dan oleh publik sebesar 48,81%. Sebagai perusahaan publik, saham Telkom diperdagangkan di beberapa bursa saham, yaitu Bursa Saham Indonesia (IDX, TLKM), Bursa Saham London (LSE, TKID), Bursa Saham New York (NYSE, TLK) dan Bursa Saham Tokyo.
Sejarah dari PT. Telkom bermula dari era kolonial, pada tahun 1882 didirikan perusahaan penyedia jasa layanan pos dan telegraf. Layanan ini diberi nama dalam jawatan Post Telefgraf Telefoon (PTT). Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi. Kemudian pada tahun 1974, PN Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel), yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional. Pada tahun 1991 perumtel berubah menjadi Prusahaan Perseroan (persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.. Pada tanggal 14 Novemer 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham Telkom. Sejak saat itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Bursa saham New York (NYSE) dan Bursa Saham London (LSE). Saham telkom juga diperdagangkan di Bursa Saham Tokyo. Pada tahun 1999 dengan dihapuskannya sistem monopoli dalam sistem telekomunikasi Indonesia, PT. Telkom tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia.
Beberapa layanan yang ditawarkan Telkom antara lain telepon tetap kabel, jasa telepon tetap nirkabel, jasa telepon bergerak, data/internet dan jasa multimedia lainnya.
Berikut saya lampirkan dinsmika monopolis berdasarkan research yang beredar di media :


PT Telkom Melanggar

UU Perlindungan Konsumen


BANDUNG, Sang Saka – Hampir seluruh konsumen Indonesia saat ini semakin tidak berdaya karena PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai penyedia fasilitas telekomunikasi ternyata selama ini tetap saja melakukan monopoli dan manipulasi dalam menjalankan bisnisnya.
Lebih menyedihkan lagi, ada beberapa produk dari PT Telkom yang juga semakin “menyiksa” dan “memeras” sebagian besar kosumen/pelanggannya. Otomatis tindakan yang melanggar serta tidak sesuai dengan suasana globalisasi masih saja dilakukan secara nyata tetapi terlihat wajar ibarat siluman. Apalagi PT Telkom sudah “dianggap” sebagai perusahaan publik dan telah lama tercetak global submit alias tercokol sahamnya di electronic board milik NYSE (New York Stock Exchange), salah satu pasar bursa paling bergengsi dan berpengaruh di dunia. 
Menangis rasanya melihat salah satu perusahaan BUMN yang diandalkan oleh bangsa dan negara telah menjadi perusahaan yang sesungguhnya bobrok, kacau, dan menjadi ajang “mencari duit panas raksasa” oleh para petinggi PT Telkom maupun “orang-orang” di pemerintahan (pusat maunpun daerah) yang berkaitan langsung dengan aktivitas bisnis dan industri PT Telkom itu sendiri.
Sang Saka telah banyak melakukan penelitian bahwa PT Telkom masih dianggap tetap melakukan praktek monopoli. Setelah PT Telkom tidak diberikan “hak-hak istimewa” oleh pemerintah pusat dalam bisnis telekomunikasi seiring dengan bertambahnya intensitas arus menuju pasar bebas, tetap saja PT Telkom masih menjadi pemain tunggal dalam bisnis jaringan telepon permanen atau dikenal sebagai PSTN (public switch telephony network).

Sangat Mahal

PT Indosat saja masih mikir panjang untuk terlibat dalam pengadaan PSTN karena memang biaya investasi per-unitnya sangat mahal.        Artinya, para pelanggan (konsumen) telepon permanen yang baru akan tetap memilih jaringan PSTN milik PT Telkom, karena sekarang masih merupakan penyedia satu-satunya dalam ruang bisnis telekomunikasi di Indonesia. Hal krusial seperti ini merupakan hasil/dampak negatif selama 40 tahun lebih usaha monopoli bisnis telekomunikasi PT Telkom sebelum era globalisasi (terutama ketika Dinasti Soeharto berkuasa). Akibat terbiasa menikmati usaha monopoli selama berpuluh-puluh tahun tersebut, orientasi bisnis PT Telkom tetap saja akan mengarah kepada strategi monopoli baru, pencuri start dan pemain licik yang “unggul”.
Tidak beraninya beberapa perusahaan kompetitor saat ini, seperti PT Indosat, PT Ratelindo, PT Komselindo dalam investasi jaringan telepon permanen tersebut menjadi indikator paling nyata, bahwa PT Telkom justru akan senang serta berupaya keras untuk menghambat saingan-saingat tersebut. PT Telkom akan tetap berusaha untuk menjalankan hakekat monopoli tetapi dengan cara yang sangat berbeda tetapi licik, misalnya, memberikan persuasi kepada publik umum dengan beberapa motto tertentu, seperti kenaikkan tarif berarti perluasan jaringan, atau seperti “commited to you” (C2U).   
Memang jika tidak ada saingan, PT Telkom dipersilakan terus menjalankan bisnisnya. Namun PT Telkom harus fair dan melindungi para pelangganya. Tetapi sangat terbelakang (berpikir sempit), jika PT Telkom akhirnya seenaknya menentukan tarif telepon, dan sengaja melakukan korupsi/kolusi bisnis telekomunikasi dengan memanipulasi jaringannya, sehingga kantong para pelanggannya “diperas” meski dengan cara yang tidak disadari oleh pelangganya.

Paling Nyata
Contoh saat ini yang paling nyata adalah kasus manipulasi jaringan PSTN  dalam layanan akses internet. Jangan dibantah lagi, ketika hasil survei Sang Saka membuktikan bahwa produk layanan akses internet TelkomNet Instant berbasis dial-up adalah produk sampah (used junkies) bagi seluruh pelanggan internet PT Telkom.
Bayangkan, jumlah pelanggan telepon permanen (basis PSTN PT Telkom) saat ini adalah 7,5 juta lebih unit SST.  Hasil penyilidikan Sang Saka memperlihatkan, bahwa selama beberapa tahun belakangan, pemakai TelkomNet Instant mengalami lacking (perlambatan) atau penurunan drastis kecepatan akses (bandwidth).  Sebagian besar pelanggan mengeluh dan kesal karena jaringan PSTN PT Telkom yang katanya tercanggih di Indonesia, ternyata menghasilkan produk yang tidak berkualitas dan memuaskan. Seperti diketahui, tarif TelkomNet Instant permenitnya adalah Rp 165.  Jika ada minimal 2 juta pelanggan yang mengakses dial-up TelkomNet Instant selama 2 jam (1 jam efektif, 1 jam macet/lambat) maka PT Telkom akan mendapatkan dana panas dalam setahun kalkulasinya adalah Rp 165 X 60 menit X 365 hari X 2 juta = Rp 7,227 triliun. Itu baru perhitungan minimal. Data elektronik yang didapatkan Sang Saka dari EDRD (electronic destination results data) yang terlacak oleh backbone salah satu perusahaan ISP (internet service provider) terkenal dari AS, memperlihatkan ternyata ada sekitar 2,78 juta lebih yang mengakses TelkomNet Instant pada tahun 2002. Berarti lebih dari Rp 10 triliun akan didapatkan PT Telkom dari hasil manipulasi sistem jaringannya. Sepertinya banyak orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan rakus dalam tubuh internal PT Telkom yang melakukan tindakan sangat tidak etis tersebut, sebab kondisi para konsumen dan ekonomi Indonesia masih megap-megap.
Dengan metoda bisnis yang sesat tetapi terlihat canggih tersebut berarti PT Telkom telah melakukan tiga tindakan yang memalukan banyak pihak baik publik nasional maupun luar negeri, yakni monopoli, manipulasi, dan melecehkan para pelanggan (knsumen). Lebih ngeri lagi, para konsumen pemakai PT Telkom seperti tidak menyadari “tindakan cerdik tapi licik tersebut”. Artinya beberapa pun tagihan telepon yang keluar, harus dibayar oleh para konsumen. Indikasi monopoli dan manipulasi tersebut, menjadikan PT Telkom sesungguhnya melakukan tindakan lebih dari sekedar melanggar UU Perlindungan Konsumen Indonesia yang telah disepakati – juga menjadi tanggung-jawab Departemen Perhubungan serta Departemen Perindustrian dan Perdagangan tersebut – tetapi juga melanggar hukum bisnis,  hakekat globalisasi, dan pasar bebas. Sang Saka takut dan khawatir jika masalah ini tidak ditanggapi oleh para petinggi PT Telkom maupun pemerintah pusat, maka dipastikan pihak internasional akan merespons kasus ini, dan bisa jadi menjadi topik masalah serta antipati publik yang besar kelak. Apakah PT Telkom tidak merasa kasihan melihat para pelanggannya yang tertatih-tatih hidupnya untuk mendapatkan penghasilan agar tagihan teleponnya tetap terbayar?
Seharusnya problem ini juga menjadi tanggung-jawab Dirut PT Telkom, Kristiono, serta para direksinya terutama Direktur Jasa Bisnis dan Teknologi, Garuda Sugardo, yang pasti mengetahui seluk beluk tindakan negatif tersebut. Apabila Dirut dan staff direksinya memang merasa kecolongan, mereka tetap harus menjadi pihak yang menanggung responsibilitas penuh, karena di pundak merekalah seluruh aspek aktivitas teknologi dan kebijakan bisnis dijalankan. Percuma PT Telkom memiliki motto Commited 2 U, tetapi secara internal mempunyai kapasitas SDM penipu dan networking-nya sangat menyedihkan bahkan tidak bermutu. DSG



















BAB IV
ANALISA DAN KESIMPULAN

a.       Analisa
Berdasarkan uraian yang pemakalah buat maka saya menganalisa, jika seandainya saya diharuskan msuk menjadi seorang monopolis saya akan memperbaiki sistem yang pro-kontra yang berjalan sekarang dan banyak merugikan masyarakat. Sistem monopoli yang melibatkan komunikasi dua arah antara produsen dan konsumen  mungkin bisa menjadi alternatif penyelesaian masalah. Transparansi juga harus diterapkan agar tidak terjadi salah persepsi dari pihak konsumen.
Mungkin itu semua tidak cukup, kita juga harus berusaha meminimalisir dampak negatif dari pasar monopoli tersebut. Apa lagi yang terjadi pada regulated monopolies yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

b.      Kesimpulan
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat. Atau bisa disebut suatu pelaku usaha atau penjual yang menjadi pusat kekuatan ekonomi yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.  Dan juga telah ada larangan monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan dan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan orang banyak.
            Selepas dari larangan dari monopoli ada juga monopoli yang tidak dilarang yaitu, Monopoli by Law & Monopoli by License, meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum syariat islam.







DARTAR PUSTAKA

Adji, wahyu dkk.2007.ekonomi untuk sma/sma kelas x. Jakrta: Erlangga.
Sukardi.2009. ekonomi untuk sma/sma kelas x.Jakarta:Pusat perbukuan depertemen pendidikan nasional


Tidak ada komentar:

Posting Komentar